Assalamualikum semuanya~
Alhamdullilah gak kerasa sebentar lagi aku & suami akan menjalankan ibadah Umroh. Buat yang belum tahu, aku memenangkan hadiah umroh dari acara Roadshow Final Aishaderm di Yogya bulan mei 2018 (cerita lengkapnya bisa dibaca di sini). Rasanya masih kayak mimpi, karena cita-citaku untuk bisa keluar negeri bisa tercapai, apalagi dalam rangka mengunjungi rumah Allah. Dan yang lebih bahagia lagi, aku berangkat umroh ditemani suami plus dede bayi di perut! Bener deh, Allah ngasih hadiah gak kira-kira, walau memang awalnya agak ribet disana-sini, akhirnya semuanya lancar asal sabar. Untuk postingan soal umroh saat hamil akan aku bahas di post terpisah, ditunggu ya ^^
Kali ini aku akan membahas tentang penambahan nama di pasport bagi setiap orang yang mau mengunjungi negara Arab, baik yang mau ibadah Umroh ataupun Haji. Syarat utama dalah memiliki nama dengan 3 kata, bukan 3 suku kata ya. Kenapa? karena dikhawatirkan disana akan ada nama yang sama kalau hanya memiliki 1 atau 2 kata saja, dan juga untuk menghindari namanya tertukar atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalau aku sendiri tidak ada masalah karena namaku sudah 3 kata, sedangkan yang jadi masalah adalah nama suamiku yang hanya 2 kata saja. Kalau aku sendiri malah dari belum lahir sudah direncanakan 3 kata, kata bapakku biar gak susah kalau mau keluar negeri hahaha. Nah pengurusannya gak sesusah seperti pembuatan pasport, malah terhitung cepat dan gratis. Untuk penambahan nama di pasport biasa di sebut dengan endorsement, dan jalur pelayannya juga berbeda dengan pelayanan pembuatan pasport.
Oh ya, sebelum ke Imgirasi, beberapa hal yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi dari pihak Travel yang dibuat untuk Kemenang di daerah kalian berasal. Harus ke Kemenang dulu adalah menghindari namanya penipuan travel agen yang akan digunakan, biasanya pihak Kemenang daerah sudah punya list travel agen apa saja yang terpercaya. Surat rekomendasi dari Kemenang bisa di urus sehari dan cukup cepat, jadi gak perlu khawatir akan ribet. Jadi urutannya : Travel - Kemenang - Kantor Imigrasi - Travel. Setelah surat rekomendasi Kemenang sudah ditangan, kita bisa langsung proses ke Kantor Imigrasi.
Untuk kantor imigrasi yang aku datangi adalah Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon yang berlokasi di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.51, Kedawung, Cirebon. Dari yang aku baca, pengurusan endorsement itu cepat jadi sengaja aku datang setelah makan siang sehingga gak bercampur dengan antrian pembuatan pasport. Apalagi aku juga sedikit binggung karena di Cirebon, untuk semua jenis layannya harus mendaftar via WA dulu, sedangkan saat aku mendaftar via WA eh malah ditolak karena penuh. Jadi itungannya aku nekat aja berangkat ke kantor Imigrasi, kalau di tolak ya nanti aku serahkan saja ke travel umrohnya.
Ternyata saat aku datang, petugasnya tidak menanyakan nomer antrian WA dan langsung saja mengarahkanku ke bagian Layanan Informasi. Di situ sudah lumayan sepi karena antrian pembuatan pasport sudah senggang. Kemudian kami menyampaikan maksud kedatangan kami untuk melakukan penambahan nama di pasport. Nah untuk penambahan nama di pasport yang dibutuhkan adalah :
- Paspor asli
- Fotokopi paspor halaman depan & belakang dibuat 1 lembar (waktu itu aku pakai hasil scan)
- Fotokopi KTP 1 lembar bolak-balik, tidak perlu di gunting
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi Kemenag daerah masing-masing
- Akta lahir/Ijazah asli untuk di tunjukan sebagai rujukan penambahan nama, disini suamiku menggunakan nama ayahnya sebagai nama tambahan
Setelah menyerahkan semua data, kemudian kami mendapat 2 buah formulir, yaitu Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk Warga Negara Indonesia dan Formulir Penambahan Nama. Keduanya perlu di isi dengan data yang jelas dan benar.
Suami saat mengisi data, serius amat kayak lagi ujian....
Setelah data terisi semua, kita langsung kebagian loket-loket yang tersedia, kebetulan karena sudah siang jadi suasana cukup sepi dan langsung dilayani tanpa perlu mengambil kartu urutan.
Di sini suami ditanya-tanya sedikit apa keperluannya dan apakah sudah benar data penambahan namanya. Prosesnya juga cepat tidak sampai 10 menit. Setelah selesai wawancara, data-data seperti Akta/KTP/Ijazah asli bisa kita ambil kembali, yang ditinggal cukup pasportnya saja. Nanti kita akan dapat 1 lembar kertas untuk pengambilan pasport apabila sudah jadi, prosesnya 1 hari kerja dan sudah bisa diambil keesokan harinya.
Oh ya, sekarang di Kantor Imigrasi Cirebon juga tersedia drink corner, lumayan buat yang nunggu bisa ngopi atau ngeteh dulu.
Berhubung besoknya aku cukup sibuk, akhirnya aku mengambil pasport lusa kemudian, untuk mengambil pasport bisa langsung ke loket Pengambilan Pasport dengan menujukan kertas pengambilan. Gak makan waktu 5 menit karena mengantri dengan yang lain, pasport dengan penambahan nama sudah ditangan. Proses berikutnya kita fotocopy pasport bagian yang ada penambahan nama, lalu kita serahkan lagi ke loket Pengambilan Pasport, dan selesai!
Untuk penambahan nama sendiri tidak tecantum di halaman pertama, melainkan di halaman ke 4 yang ada keterangan Penambahan Nama. Sengaja aku blur ya namanya, buat privasi dan data diri hehehe.
Ternyata prosesnya cukup simpel asalkan semua syarat terpenuhi, dan tentunya gratis asal mau urus sendiri. Yang aku lihat, kebanyakan orang-orang gak mau ambil pusing dengan hal-hal seperti ini, jadi terima beres saja di travel agennya. Padahal aku denger lumayan lho biaya jasa mereka, bisa buat beli kuaci segebog hahaha.
Oke mungkin itu dulu yang bisa aku share tentang proses penambahan nama di pasport, semoga bisa menjawab pertanyaan kalian semua terutama yang mau melaksanakan ibadah Umroh maupun Haji.
0 comments:
Posting Komentar